Kejari Nganjuk Tangkap Kades Banaran Kulon Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Jurnalis: Iskandar Zulkarnaen
Editor: Aziz Mahrizal

9 Desember 2024 21:29 9 Des 2024 21:29

Thumbnail Kejari Nganjuk Tangkap Kades Banaran Kulon Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Watermark Ketik
Kejaksaan Negeri Nganjuk menangkap Kepala Desa Banaran Kulon Mujiono, tersangka kasus korupsi dana desa, Senin 9 Desember 2024. (Foto: Iskandar Zulkarnaen/ketik.co.id)

KETIK, NGANJUK – Kejaksaan Negeri Nganjuk menangkap Kepala Desa Banaran Kulon, Mujiono, tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, mengatakan penangkapan Mujiono bertepatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia). Selanjutnya Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kades Banaran Kulon sudah lama kita awasi, banyak laporan yang masuk, maka hari ini tepatnya pada Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi kado terbaik bagi Kejaksaan Nganjuk," ungkapnya, Senin 9 Desember 2024.

Akibat korupsi dana desa ini, negara merugi sejumlah Rp. 337.352.896.64. Ini berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq dan Partners Surabaya tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Korupsi terjadi dalam 19 kegiatan pembangunan yang pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.

"Maka hari ini kita adakan press release, Kades Banaran Kulon, Mujiono kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa, kita kenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan 19 kegiatan pembangunan," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Dana Desa Dana Desa Korupsi nganjuk Hari Anti Korupsi