Paslon Yulianto-Ihpan Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Pasaman Barat

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Naufal Ardiansyah

7 Desember 2024 15:09 7 Des 2024 15:09

Thumbnail Paslon Yulianto-Ihpan Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Pasaman Barat Watermark Ketik
Tim Hukum pasangan Yulianto-Ihpan berpose usai melakukan koordinasi terkait sengketa Pilkada Pasaman Barat, Jumat 6 Desember 2024. (Foto : Yondrizal for ketik.co.id)

KETIK, PASAMAN BARAT – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pasaman Barat nomor urut 1, Yulianto-Ihpan, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan oleh dua paslon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu diungkapkan oleh Yondrizal, anggota DPRD Pasaman Barat dari Partai Demokrat, kepada ketik.co.id melalui sambungan telepon pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Yondrizal menjelaskan bahwa tim hukum pasangan Yulianto-Ihpan telah melakukan berbagai persiapan, termasuk koordinasi dengan partai pengusung, yaitu Partai Demokrat dan PKS.

“Kami telah membahas langkah-langkah untuk menghadapi sengketa ini, termasuk mempersiapkan bukti-bukti jika perkara ini dinyatakan memenuhi syarat formal dan material oleh MK,” ujarnya.

Sebelumnya, dua Paslon lain, yaitu Daliyus-Heri Miheldi (nomor urut 2) dan Hamsuardi-Kusnadi (nomor urut 3), disebut telah mendaftarkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK. 

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 36/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 43/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dasar gugatan meliputi dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, perpindahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang hari pemungutan suara, serta indikasi praktik politik uang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat sebelumnya telah menetapkan hasil Pilkada 2024 melalui rapat pleno pada Selasa (3/12).

Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Paslon Nomor Urut 1, Yulianto-Ihpan meraih suara terbanyak yakni 59.551 suara. 

Paslon Nomor Urut 2, Daliyus-Heri Miheldi meraih 57.121 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 sekaligus petahana, Hamsuardi-Kusnadi meraih 50.792 suara dan Paslon Nomor Urut 4, Jailani-Syamsul Bahri dengan perolehan 15.526 suara.

Yondrizal menambahkan,  jika gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal atau material, proses hukum akan berhenti.

Namun, jika dinyatakan sebaliknya, tim hukum pasangan Yulianto-Ihpan siap untuk menghadapi proses lebih lanjut.

“Tim hukum kami  siap mengadvokasi pasangan Yulianto-Ihpan sebagai pihak terkait dalam sengketa ini. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk partai pengusung sudah dilakukan," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada 2024 Pasaman Barat sengketa pilkada Mahkamah konstitusi