Penghuni Malioboro City Bawa Gerobak Sapi dan Bakar Ban di Depan Kantor Bupati Sleman

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

5 Desember 2024 13:08 5 Des 2024 13:08

Thumbnail Penghuni Malioboro City Bawa Gerobak Sapi dan Bakar Ban di Depan Kantor Bupati Sleman Watermark Ketik
Aksi P3-SR Apartemen Malioboro City pada Rabu 4 Desember 2024 kembali meminta proses pengajuan SLF dipermudah. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Asap tebal menyelimuti Jalan Parasamya Beran Sleman, tepatnya di depan Gedung Kaca Kantor Bupati Sleman yang berseberangan dengan Kantor DPRD Sleman.

Peristiwa pa Rabu, 4 Desember 2024 ini membuat sejumlah pengguna jalan memilih putar balik. Apalagi di tengah kepulan asap tebal yang berasal dari ban tronton yang dibakar pendemo. Sejumlah gerobak sapi juga terlihat berhenti berjajar di jalan utama kompleks perkantoran Pemkab Sleman ini.

Keberadaan gerobak sapi berhiaskan ornamem khasnya tersebut disertai para bajingan (pengemudi gerobak) yang mengenakan busana adat Jawa. Kondisi tersebut merupakan aksi demonstrasi yang dilakukan  pemilik dan penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, Sleman.

Kepada wartawan, Ketua P3-SRS Malioboro City Edi Hardiyanto didampingi Sekretaris P3-SRS Malioboro City Budijono menyampaikan, aksi damai yang mereka lakuka pada intinya berharap pemerintah segera mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kemudian mereka meminta pemerintah mempermudah proses perizinan menuju Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang biasa disebut strata title.

Menurut Edi, strata title apartemen merupakan hak milik suatu ruangan atau satuan dari suatu bangunan bertingkat dalam sebuah kompleks. Ia juga menyampaikan aksi simpatik yang mereka lakukan tersebut bertujuan untuk menarik perhatian pemerintah maupun masyarakat luas menyangkut masalah yang mereka hadapi.

Dalam orasinya, Edi Hardianto meminta Dinas Lingkungan Hidup Sleman, yang ia sebut sebagai ujung tombak permasalahan tersebut supaya mempermudah persyaratan maupun proses pengajuan SLF hingga SHM SRS kepemilikan unit apartemen yang sudah lunas mereka bayar kepada pengembang.

Kedatangan para pendemo ditemui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Epiphana Kristiyani. Ia menyebutkan dokumen lingkungan yang dulu dikeluarkan atas nama PT Inti Hosmed. Sementara saat ini apartemen dan hotel telah dimiliki oleh MNC. Sehingga perlu dilakukan perubahan persetujuan lingkungan. 

Dalam kesempatan ini, Epiphana kemudian memberikan opsi agar MNC membuat dokumen lingkungan secara mandiri.

"Ini bukan sekadar masalah administrasi saja. Namun menyangkut pengelolaan atas dampak kegiatan dan usaha," jelasnya.

Penyataan Ephipana ini menjawab keluhan para pendemo sebelumnya yang menyampaikan bahwa PT Inti Hosmed yang sudah dicabut izinnya. Sehingga mereka terkendala dalam membuat perubahan persetujuan.

Edi Hardianto mengaku semua persyaratan teknis sudah dipenuhi. Namun sampai saat ini SLF ternyata tidak kunjung turun.

Menyangkut SLF, menurutnya yang paling penting terkait keamanan dan konstruksi bangunan. Karena itu, Edi berpendapat Pemkab Sleman sengaja memperlambat proses terkait, mengingat SLF tersebut merupakan wewenang Pemkab.(*)

Tombol Google News

Tags:

PT Inti Hosmed Apartemen Malioboro City Malioboro City Regency P3SRS Polda DIY DLH Sleman Pemkab Sleman Pemda DIY Gubernur DIY Demo Aksi Budaya