4 Warga Kota Malang Harus Bayar Denda Rp300 Ribu Akibat Buang Sampah Sembarangan

26 Februari 2025 14:15 26 Feb 2025 14:15

Thumbnail 4  Warga Kota Malang Harus Bayar Denda Rp300 Ribu Akibat Buang Sampah Sembarangan Watermark Ketik
Prosesi sidang Tipiring di Kota Malang, salah satunya untuk kasus warga yang membuang sampah sembarangan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sebanyak empat warga Kota Malang harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akibat membuang sampah sembarangan. Keempat warga tersebut merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satpol PP Kota Malang dan diminta membayar denda hingga Rp300 Ribu

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro menjelaskan dari keempat oknum, hanya satu orang yang memenuhi panggilan. Akibatnya tiga orang dijatuhi denda Rp300 ribu dan satu lainnya Rp150 ribu.

"Tiga orang karena tidak hadir artinya tidak menghargai proses persidangan maka diputus vertek dengan denda Rp300 ribu. Nanti proses melalui mekanisme hukum yang berlaku di kejaksaan atau di pengadilan," ujarnya, Rabu 26 Februari 2025. 

Roni menyebut bahwa keempat warga itu ditindak akibat membuang sampah sembarangan di Jalan Danau Jonge area Velodrom. Tindakan tersebut melanggar Perda nomor 7 tahun 2021 pasal 45 dan 49 tentang pengelolaan sampah. 

"Harapannya ke depan dengan penegakan Perda, masyarakat mulai sadar dan paham untuk lebih tertib menampung sampahnya di lingkungan masing-masing. Artinya, gerakan swakelola melalui petugas sampah di tingkat RT, RW kemudian ditampung di TPS," jelasnya. 

Tipiring untuk warga yang membuang sampah sembarangan baru pertama kali dilakukan oleh Pemkot Malang. Sidak dan pemberian sanksi tegas akan terus dijalankan. Namun Roni menyebut saat puasa, proses persidangan ditiadakan. 

"Nanti menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP, apakah di masa puasa berjalan. Karena potensi sampah di masa puasa nampaknya makin banyak. Apakah perlu kita lakukan atau sekalian menunggu setelah puasa selesai," tuturnya. 

Warga juga diminta turut melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan.  Hal tersebut dilakukan dengan merekam maupun mengambil gambar pelaku dan juga plat nomor kendaraan. 

"Itu juga bisa dilaporkan untuk diproses di persidangan. Tentu nanti akan minta keterangan, kalau wajah ke Dispendukcapil, kemudian kalau plat nomer ke Polresta," lanjutnya. 

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati menjelaskan berdasarkan regulasi, denda yang dikenakan maksimal Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Namun dalam kondisi tersebut hakim telah menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. 

"Padahal di sebelah timurnya (Velodrom) itu sudah disediakan TPS. Cuma memang TPS itu ada jam pembuangannya, 06.00-11.00 tapi mereka ini alasannya sampah itu menumpuk setelah di aktivitas jam 21.00. Kami tangkap di sekitar jam segitu," jelasnya.

Sebagai informasi, pada siang tadi Satpol PP juga tidak hanya melakukan tipiring terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Tipiring juga dilakukan terhadap 27 pelanggar Perda terkait PKL, reklame, dan minuman beralkohol. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tipiring Membuang Sampah Sembarangan Kota Malang sampah Sampah Kota Malang Buang Sampah Sembarangan