Beri Sosialisasi Hukum ke Pelajar dan Mahasiswa, Kajari Pacitan Ingatkan Ini

18 Februari 2025 12:52 18 Feb 2025 12:52

Thumbnail Beri Sosialisasi Hukum ke Pelajar dan Mahasiswa, Kajari Pacitan Ingatkan Ini Watermark Ketik
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan tengah memaparkan materi sosialisasi melek hukum di hadapan puluhan pelajar dan mahasiswa se-Pacitan, Selasa, 18 Februari 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan, Eri Yudianto, menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi generasi muda di era saat ini.

Hal itu, dikatakannya dalam acara bertajuk "Workshop Jurnalistik dan Sosialisasi Melek Hukum" yang diselenggarakan oleh Komunitas Rumah Jurnalis Pacitan, di Pandan Kurung Parai Telengria, Selasa, 18 Februari 2025.

Menurut Eri, rendahnya kesadaran hukum di kalangan muda dapat memicu penyimpangan terhadap aturan yang berlaku, baik di kampus, sekolah maupun di masyarakat. 

Dikatakan juga bahwa kurangnya pemahaman terhadap hukum menyebabkan pelanggaran terhadap hukum sering terjadi, seperti contoh pelanggaran lalu lintas, kenakalan remaja, asusila, bahya narkoba dan miras yang kian dianggap sepele oleh masyarakat.

Hal ini, menurut Eri, berpotensi memperburuk kepatuhan terhadap hukum di Indonesia masa mendatang.

“Kesadaran hukum memiliki peran yang sangat penting di kalangan mahasiswa dan pelajar, karena generasi muda merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai peran besar dalam mendukung kemajuan Indonesia," papar Kajari Eri, Selasa, 18 Februari 2025.

Di hadapan 50 peserta yang hadir, terdiri dari pelajar dan mahasiswa se-Pacitan. Eri juga menyoroti tingginya angka narapidana dan tahanan di Indonesia.

Berdasarkan data pemasyarakatan pada 23 Desember 2021, tercatat ada 273.992 narapidana dan 226.093 tahanan.

“Rendahnya kesadaran hukum merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan tingginya angka pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Foto Peserta asal STKIP PGRI Pacitan, Eni Erawati antusias bertanya kepada Kajari usai pemaparan sosialisasi. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Peserta asal STKIP PGRI Pacitan, Eni Erawati antusias bertanya kepada Kajari usai pemaparan sosialisasi. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

Eri menegaskan, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan kesadaran hukum terjaga dan diperkuat.

Dalam kesempatan tersebut, Eri juga mengingatkan tentang bahaya pelanggaran hukum yang sempat marak dan menjadi penyakit masyarakat. Yaitu, Main (judi), Maling (mencuri), Medok (prostitusi), Madat (narkoba), dan Mendem (minuman keras/mabuk).

Selain itu, Eri juga mengingatkan kepada mahasiswa untuk menjaga perilaku sopan santun, seperti menghargai orang yang lebih tua. Meskipun hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang, namun merupakan dasar dari tata krama yang harus dihormati oleh setiap anggota masyarakat.

Eri menutup penyampaiannya dengan mengajak mahasiswa untuk lebih peduli terhadap hukum dan mengingatkan orang-orang di sekitar mereka untuk selalu mematuhi aturan.

“Jika kesadaran hukum di kalangan muda sudah tinggi, maka mereka akan dapat mengingatkan sesamanya untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, Indonesia dapat semakin maju dengan masyarakat yang taat hukum,” tutupnya.

Di samping itu, Rojihan mewakili Komunitas Rumah Jurnalis mengucapkan terimakasih kepada Kejari Pacitan atas dukungannya untuk menggelar kegiatan tersebut. 

"Kepada Kejari Pacitan, dan semua pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Kami mengucapkan terimakasih dengan setulus-tulusnya," tandas Rojihan menutup sambutannya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Rumah Jurnalis