Diduga Langgar Kode Etik, Penyelenggara Pilkada Banyuasin Dilaporkan ke DKPP

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Millah Irodah

7 Desember 2024 17:16 7 Des 2024 17:16

Thumbnail Diduga Langgar Kode Etik, Penyelenggara Pilkada Banyuasin Dilaporkan ke DKPP Watermark Ketik
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumsel, Indra Setiawan melaporkan Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Pro Gerakan Nasional)

KETIK, BANYU ASIN – Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), kini menjadi sorotan setelah mereka dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumsel, Indra Setiawan pada 6 Desember 2024.

Indra menuduh adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 02 Tahun 2018 mengenai Pedoman Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam keterangannya, Indra menyebutkan bahwa tujuan utama pelaporan ini adalah untuk menguji sejauh mana ketentuan hukum yang ada dapat diterapkan.

“Kita lihat saja siapa yang nanti akan dipanggil oleh DKPP. Semua alat bukti dan saksi sudah kami serahkan secara resmi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat dalam politik, khususnya dalam menyadarkan para penyelenggara Pilkada agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Keputusan yang diambil harus dipikirkan matang-matang, terutama dampaknya terhadap demokrasi dan kepercayaan publik,” tambah Indra.

Dia memaparkan, surat tanda terima dari DKPP telah diterima oleh pihak pelapor sebagai bukti bahwa laporan tersebut telah resmi dicatat. Indra memastikan bahwa semua dokumen dan barang bukti yang relevan telah diserahkan kepada DKPP.

Ia menolak untuk berspekulasi terkait hasil laporan tersebut, namun meyakini bahwa proses hukum di DKPP akan berjalan dengan transparan dan sesuai aturan.

“Kita tunggu saja hasilnya. Sanksi sudah jelas tertuang dalam aturan yang ada, dan laporan kami mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

penyelenggara Pemilu pilkada dilaporkan DKPP banyuasin Sumsel