Kasus Pertamax Oplosan, Konsumen Berhak Gugat Pertamina! BPKN Siap Dampingi

26 Februari 2025 16:41 26 Feb 2025 16:41

Thumbnail Kasus Pertamax Oplosan, Konsumen Berhak Gugat Pertamina! BPKN Siap Dampingi Watermark Ketik
Kendaraan yang sedang mengantre beli BBM di SPBU. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax menggemparkan masyarakat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan masyarakat berhak menggugat PT Pertamina jika tuduhan tersebut terbukti benar.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok mengatakan apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

"Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," kata Mufti dilansir dari Suara.com jaringan media nasional Ketik.co.id, Rabu 26 Februari 2025.

Seperti diketahui, terkuaknya kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Akibat tindakan tersebut negara menderita potensi kerugian sebesar Rp 193,7 triliun. Tidak hanya melakukan pengoplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax, tetapi dalam hal ini Pertamina juga merekayasa ekspor-impor minyak mentah dengan mengkondisikan produksi minyak di kilang.

"Itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa," tambahnya.

Berdasarkan UUPK, masyarakat dan konsumen berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

"Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit," paparnya.

BPKN mendesak PT Pertamina untuk transparan dan memberikan informasi yang jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dipasarkan. Selain itu, PT Pertamina juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen atas praktik pengoplosan BBM.

“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

BBM Pertamina Pertalite Pertamax BPKN Konsumen Menggugat