Kelola DBHCHT, Disnaker Kabupaten Malang Maksimalkan untuk Kesejahteraan Masyarakat

1 Mei 2025 21:38 1 Mei 2025 21:38

Thumbnail Kelola DBHCHT, Disnaker Kabupaten Malang Maksimalkan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Disnaker Kabupaten Malang menggelar pelatihan untuk masyarakat melalui DBHCHT 2025. (Foto: Disnaker Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) dilakukan sejumlah dinas di Pemkab Malang. Salah satunya Disnaker Kabupaten Malang yang sasaran prioritasnya bidang kesejahteraan masyarakat pada tahun 2025.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto, menjelaskan bahwa untuk tahun ini secara keseluruhan ada sebanyak Rp8,4 miliar, anggaran DBHCHT yang dikelola oleh dinas itu.

Total anggaran tersebut, akan teralokasi untuk pelatihan dan BPJS Ketenagakerjaan, atau bidang kesejahteraan masyarakat. Bentuknya melalui penyelenggaraan pelatihan.

“Khusus untuk pelatihan, anggaran yang dialokasikan bernilai total Rp8 miliar. Adapun peruntukannya, yakni menjangkau sekitar 739 peserta atau orang, pelaksanaan kegiatan sebanyak 34 item dan pelatihan yang diberikan terdiri sekitar 12 jenis.

Lebih lanjut ia menambahkan, terkait peserta pelatihan, itu menyesuaikan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Sedangkan pesertanya, meliputi petani tembakau, butuh rokok, masyarakat lain hingga petani cengkeh. 

Foto Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yudhi HindhartoPlt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto. (Foto: Disnaker Kabupaten Malang)

Oleh karena itu, koordinasi pelatihan juga melibatkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang. “Ketentuan lain juga seperti usia peserta dan warga Kabupaten Malang,” ujarnya.

Masih menurut Yudhi, untuk pelaksanaan pelatihan sendiri, Disnaker telah mengawalinya pada bulan April ini. Adapun cara yang digunakan, yaitu mengundang peserta dan menghadirkan di tempat pelatihan. Sementara untuk proses pelaksanaan, tergantung dari jenis pelatihan yang diberikan.

“Seperti pelatihan Bakery, ini untuk pelatihannya sampai 19 hari. Pelatihan kemudian menjahit, itu waktu yang dibutuhkan hingga 30 hari. Jadi, pelatihan yang diberikan mulai dari teori hingga praktik. Setelah selesai, diberikan sertifikasi uji kompetensi, pendampingan hingga grup monitoring untuk update progres,” ungkapnya.

Plt Kadisnaker juga menambahkan, untuk memaksimalkan setiap pelaksanaan pelatihan, Disnaker juga melibatkan Bank Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan hingga DPRD Kabupaten Malang.

Sejumlah pihak sengaja dihadirkan, selain untuk pengawasan dan kontrol, juga terkait dengan pelaksanaan pelatihan.

“Seperti Bank Jatim, dalam pelaksanaan pelatihan juga bisa berhubungan dengan permodalan. Begitu juga Dinas Koperasi, bisa juga terkait dengan izin berusaha. Sehingga, pelatihan yang diberikan benar-benar bisa maksimal,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Disnaker Kabupaten Malang DBHCHT Kabupaten Malang Pemkab Malang cukai