KETIK, SURABAYA – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima keluhan dari warga terkait kompensasi tanah seluas 5.000 meter persegi dari PT Agra Paripurna.
Kompensasi ini berkaitan dengan pembukaan blokir lahan BTKD seluas 7,6 hektare yang ada di wilayah Gunungsari Indah.
Ketua Komisi A DPRD Yona Bagus Widyatmoko menegaskan harus ada kejelasan dalam kesepakatan antara warga dan pengembang agar tidak terjadi permasalahan serupa di masa mendatang.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan yang dibuat harus memenuhi unsur Smart-spesifik, terukur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi ini juga untuk edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara warga dengan pengembang itu seharusnya semuanya itu harus tertulis,” ujar Yona, Kamis 20 Februari 2025.
Politisi Gerindra ini mengatakan permintaan warga Kedurus, yang diwakili oleh LPMK, mengharapkan 5.000 meter persegi tersebut dipergunakan untuk fasilitas umum seperti lapangan olahraga, sarana pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya, terpisah dari PSU yang merupakan tanggung jawab pengembang.
“5.000 meter persegi yang dimaksud seharusnya sesuai dengan keinginan warga, 5.000 meter persegi yang itu diberikan oleh pengembang untuk lapangan olahraga, lain-lain termasuk fasilitas pendidikan,” jelas Yona.
Yona menambahkan, salah satu masalah yang muncul dalam hearing adalah ketidakjelasan mengenai lokasi lahan 5.000 meter persegi yang dijanjikan pengembang untuk fasilitas sosial dan pendidikan.
“Sepanjang hearing tadi, memang akhirnya ini tidak terpenuhi dan memang ada kelemahan dari warga yang tidak menyampaikan kompensasi itu dalam bentuk yang detail. Di mana titik koordinatnya? Karena tadi dari DPRKPP juga menyampaikan tidak ada titik koordinatnya. 5.000 meter persegi itu di mana?” tambahnya.
Yona menambahkan ada perkembangan positif dari pihak pengembang. PT Agra Paripurna, yang diwakili oleh Salim Bahmid, menyatakan kesediaannya untuk tetap memberikan lahan tersebut dalam bentuk hibah murni.
Namun, mekanisme penyerahan lahan masih perlu dibahas lebih lanjut, apakah akan diserahkan langsung kepada warga sebagai hibah murni atau melalui hibah kepada Pemkot Surabaya untuk keperluan pembangunan sarana bagi warga kelurahan Kedurus.
“Yang penting dalam pertemuan kali ini, pihak pengembang menyanggupi untuk memberikan kompensasi lahan 5.000 meter persegi sebagaimana yang pernah diperjanjikan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya,” tegas Yona.
Terkait dengan mekanisme dan titik koordinat lahan, Salim Bahmid dari PT Agra Paripurna memastikan akan ada koordinasi lebih lanjut antara pihak pengembang dan Pemerintah Kota Surabaya.
Mereka akan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penyerahan hibah murni tersebut.
Proses selanjutnya, termasuk waktu dan mekanismenya, akan segera dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya.
“DPRD Surabaya melalui Komisi A akan mengawal proses dan progresnya terkait dengan kesepakatan antar pihak ini, agar warga tidak di-PHP. Kami menyikapi ini secara positif dan menaruh keyakinan bahwa pihak pengembang bisa merealisasikan dengan baik,” tutup Wakil Ketua DPC Gerindra ini.(*)
Komisi A DPRD Surabaya Dengarkan Keluhan Warga Kedurus Soal Kompensasi Lahan 5.000 Meter Persegi
20 Februari 2025 21:00 20 Feb 2025 21:00


Tags:
Komisi A Komisi A DPRD Surabaya warga kedurus PT Agra Paripurna tanah 5000 hektar Yona Bagus Widyatmoko DPRD SurabayaBaca Juga:
DPRD Surabaya Sidak ke Proyek Revitalisasi Pasar Kembang, Pastikan RampungBaca Juga:
Berkedok Panti Pijat, Tempat Spa di Jalan Tidar Surabaya Diduga Layani Plus-PlusBaca Juga:
DPRD Surabaya Temukan Tempat Spa Langgar Aturan di Jalan TidarBaca Juga:
DPRD Surabaya Tanggapi Laporan Warga Soal Penolakan Pembangunan Sekolah Kristen LogosBaca Juga:
Cak Awi Dibebastugaskan, Tiga Nama Mencuat Gantikan Jabatan Ketua PDIP SurabayaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

8 Mei 2025 19:00
Driver Ojol ber-KTP Surabaya Dapat BPJS Ketenagakerjaan Rp 5 Miliar dari Cukai Rokok

8 Mei 2025 18:20
DPRD Surabaya Sidak ke Proyek Revitalisasi Pasar Kembang, Pastikan Rampung

8 Mei 2025 16:23
Besok! Ada Karnaval Budaya Munas APEKSI, Berikut Pengalihan Arus Lalu Lintasnya

8 Mei 2025 15:40
Eri Cahyadi Tegaskan Komitmen APEKSI Jalankan Program Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih

8 Mei 2025 13:57
98 Wali Kota se-Indonesia Hadir dalam Munas APEKSI VII Surabaya

8 Mei 2025 13:51
Wamendagri Bima Arya Sebut Efisiensi Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah

Trend Terkini

2 Mei 2025 17:50
Buruan! Berikut Tanggal dan Tata Cara Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMK/SMA se-Jatim 2025

3 Mei 2025 14:50
Dindikbud Pemalang Segera Periksa Oknum Guru SD di Ulujami yang Dilaporkan Selingkuh

6 Mei 2025 09:10
Top! PSHT Cabang Sampang Pusat Madiun Borong 13 Medali Emas di Kejuaraan IPSI Cup 2025

2 Mei 2025 20:58
Dari Kelas ke Dinas: Kisah Siti Romlah Sang Pelopor Pendidikan di Kota Probolinggo

8 Mei 2025 18:04
Warga di Jombang Klaim Tak Pernah Jual Sertifikat Rumah, Kini Terancam Diambil Perusahaan
Trend Terkini

2 Mei 2025 17:50
Buruan! Berikut Tanggal dan Tata Cara Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMK/SMA se-Jatim 2025

3 Mei 2025 14:50
Dindikbud Pemalang Segera Periksa Oknum Guru SD di Ulujami yang Dilaporkan Selingkuh

6 Mei 2025 09:10
Top! PSHT Cabang Sampang Pusat Madiun Borong 13 Medali Emas di Kejuaraan IPSI Cup 2025

2 Mei 2025 20:58
Dari Kelas ke Dinas: Kisah Siti Romlah Sang Pelopor Pendidikan di Kota Probolinggo

8 Mei 2025 18:04
Warga di Jombang Klaim Tak Pernah Jual Sertifikat Rumah, Kini Terancam Diambil Perusahaan

