KETIK, SURABAYA – Maria Livia terdakwa kasus pembegal supir taksi online berinisial Pj (47) di Kawasan Gunung Anyar divonis 11 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 11 tahun," ujar Yuliada, Jumat, 21 Februari 2025.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riyana Putra Intaran yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
Dengan putusan tersebut, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan oleh ketua mejelis hakim. "Iya yang mulai saya menerima vonis tersebut," ucap terdakwa Maria Livia.
Seperti yang diketahui, percobaan pembegalan ini terjadi pada 1 Oktober 2024. Pelaku, seorang perempuan berusia 23 tahun, diketahui lulusan perguruan tinggi swasta di Surabaya.
Polisi juga menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Yang mana, ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan padanya adalah 9 tahun penjara. (*)