KETIK, PALEMBANG – Pada Kamis, 5 Desember 2024, Noni Kusmianah (35) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Kedatangannya ke SPKT Polda Sumsel antara lain hendak melaporkan kejadian penggelapan mobil yang menimpa dirinya.
Bersama kedua kuasa hukumnya, Noni merasa telah ditipu oleh sebuah showroom yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan mobil miliknya berjenis Honda All New Accord VTIL dengan nomor polisi BG 1308 MS.
Kuasa hukum korban, Hasanal Mulkan mengungkapkan, kejadian ini bermula saat Noni hendak menitipkan kendaraan mobilnya di sebuah showroom di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dia menjelaskan, Noni meminta bantuan showroom tersebut untuk menjual mobilnya. Namun, seiring berjalannya waktu, surat kendaraan berupa BPKB pun diambil dengan surat kuasa dan surat permohonan yang dipalsukan.
"Terlapor ini sudah memalsukan tanda tangan dan melakukan penggelapan mobil yang mau dijual oleh klien di showroom-nya," katanya.
Setelah dari kejadian tersebut, mobil Noni pun hilang tanpa kabar. Dia menduga bahwa kendaraan milik Noni tersebut dibawa kabur oleh sang pemilik showroom.
"Hingga. Sampai saat ini tidak tahu di mana kendaraan tersebut, apakah dijual atau dipakai atau digadaikan kembali. Di sini bisa diduga kalau terlapor ini sudah menggelapkan mobil kliennya," ungkap Mulkan.
Sebelum memutuskan untuk melapor ke polisi, Mulkan menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha berkoordinasi dengan pihak showroom. Akan tetapi, tidak ada titik terang yang didapat.
Atas kejadian tersebut, Noni mengalami kerugian mencapai Rp200 juta. Mulkan mengatakan bahwa korban tidak memiliki hubungan apa-apa dengan terlapor. Menurutnya, relasi keduanya hanyalah sebatas rekan bisnis untuk menjual mobilnya.
Kini, laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sumsel dengan Nomor LP/B/1370/Xll/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan. (*)