Saat Ramadan Warung Makan di Pacitan Boleh Buka, Asal Tertutup Tirai

28 Februari 2025 17:46 28 Feb 2025 17:46

Thumbnail Saat Ramadan Warung  Makan di Pacitan Boleh Buka, Asal Tertutup Tirai Watermark Ketik
Potret warung tanpa tirai di Kabupaten Pacitan yang buka saat bulan suci Ramadan tahun lalu. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M sudah didepan mata, pedagang kuliner di Kabupaten Pacitan diimbau untuk memasang tirai saat membuka lapak di bulan suci.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 300/604/408.50/2025 oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan terkait upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Heru Wiwoho, pada 25 Februari 2025, dan ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Pacitan.

Dalam edaran tersebut, para camat diminta untuk meneruskan imbauan kepada seluruh Kepala Kelurahan dan Desa, serta jajaran lingkungan di wilayahnya, mulai dari Dusun, RW, hingga RT.

Terdapat tujuh poin utama yang menjadi fokus pengamanan dan ketertiban selama Ramadan:

1. Keamanan Lingkungan: Mengidentifikasi dan mengantisipasi wilayah yang berpotensi rawan gangguan keamanan, terutama saat masyarakat melaksanakan ibadah.

2. Pemantauan Pendatang: Mengawasi tamu atau pendatang selama Ramadhan hingga Idul Fitri, dengan mewajibkan tamu melapor dalam 24 jam sesuai Perda Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

3. Larangan Petasan: Melarang aktivitas yang dapat menimbulkan ledakan, seperti mercon, petasan bumbung, long karbit, dan sejenisnya.

4. Rontek Gugah Sahur: Mengimbau agar kegiatan Rontek Gugah Sahur dilaksanakan dengan tertib, menghindari bentrokan, tawuran, serta gangguan ketertiban umum.

5. Pengaturan Pedagang Kuliner: Pedagang kuliner dihimbau untuk menghormati umat Islam yang berpuasa dengan memasang tirai atau tabir pada tempat usaha di siang hari.

6. Jam Operasional Hiburan Malam: Usaha hiburan malam diperbolehkan beroperasi mulai 1 hingga 30 Maret 2025, dengan jam operasional dibatasi dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

7. Deteksi Dini dan Koordinasi: Masyarakat diminta aktif dalam upaya deteksi dini serta segera berkoordinasi dengan pihak berwenang jika terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Satpol-PP Pacitan Siaga Patroli, Sasar Penjual Petasan Ilegal dan PKL Nakal

 

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan menyampaikan bakal meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap peredaran petasan ilegal selama Ramadan.

Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyebut bahwa seluruh penjual petasan yang ada saat ini beroperasi tanpa izin.

“Kalau penjual petasan yang ada itu ya pasti sudah tanpa izin. Kami memang belum masuk ke sana, tetapi Kapolres sudah mengeluarkan edaran, salah satu poinnya terkait larangan petasan, termasuk jenis long pendem,” ujar Ardyan.

Selain menyoroti peredaran petasan, Satpol-PP juga memberikan imbauan kepada para pedagang di sekitar Alun-Alun Pacitan. Para pedagang diminta untuk tidak mengganggu arus lalu lintas serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat mereka berjualan.

“Termasuk pedagang-pedagang PKL seputaran alun-alun, untuk tidak mengganggu lalu lintas secara umum dan kemudian tidak meninggalkan sampahnya,” tandas Kasatpol-PP Ardyan. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Ramadan 1446H Ramadan